Pages

Dunia Online

Jumat, 11 November 2016


Kebanyakan orang menganggap dunia online atau dunia maya adalah sebuah dunia yang terhubung dalam suatu koneksi Internet. Padahal nyatanya, dunia online cukup besar dan memiliki sistem yang mengaturnya sendiri.

Pada materi kali ini, kami akan membahas 3 hal penting yang berkaitan dengan dunia online, yaitu:
1. UU ITE
2. Cybercrime
3. Hak Cipta

1. UU ITE 

UU ITE atau Undang Undang Informasi dan Transaksi Eloktronik adalah undang undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik secara umum.

UU ITE pasal 27 ayat 3 

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Sanksi (Pasal 45 ayat 1)

Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menurut Pasal 52 ayat 1, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.

Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 28 Ayat 1-2)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sanksi (Pasal 45 Ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

2. Cybercrime

Cybercrime atau kejahatan dalam dunia online adalah salah satu tindakan tercela yang merugikan orang lain.
Contoh Cybercrime:
  • 1.   Cracker
  • 2.   Perjudian
  • 3.   Pornografi
  • 4.   Penipuan
  • 5.   Spamming
  • 6.   Predator Online


·       Tips aman berbincang di Sosmed
  • 1.   Harus mengingat kalau di dunia maya ada orang lain yang merespon tindakan kita
  • 2.   Mencerna perkataan sebelum mem-posting nya
  • 3.   Saat marah jauhi media sosial agar kita tidak meluapkan emosi di media sosial
  • 4.   Jangan menjelekkan suatu hal di media sosial


3. Hak Cipta

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mendistribusikan atau memperbanyak ciptaan nya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


 (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
 Jangka waktu berlakunya hak cipta dibagi atas:

Berlaku seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun sesudah meninggal dunia:
  • ·        Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis,
  • ·        Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
  • ·        Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung,
  • ·        Seni batik,
  • ·        Lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
  • ·        Arsitektur,
  • ·        Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan jenis lain,
  • ·        Alat peraga,
  • ·        Peta,
  • ·        Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;


Berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan:
  • ·        Program komputer,
  • ·        Sinematografi,
  • ·        Fotografi,
  • ·        Database, dan
  • ·        Karya hasil pengalihwujudan;


Berlaku 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan, yaitu:
  • Perwajahan karya tulis, dan
  •  Penerbit yang memegang hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya atau hanya tertera nama samaran penciptanya;






 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS