Kebanyakan orang menganggap dunia online atau dunia maya
adalah sebuah dunia yang terhubung dalam suatu koneksi Internet. Padahal
nyatanya, dunia online cukup besar dan memiliki sistem yang mengaturnya
sendiri.
Pada materi kali ini, kami akan membahas 3 hal penting
yang berkaitan dengan dunia online, yaitu:
1. UU ITE
2. Cybercrime
3. Hak Cipta
1.
UU ITE
UU ITE atau Undang Undang Informasi dan Transaksi
Eloktronik adalah undang undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi
elektronik secara umum.
UU
ITE pasal 27 ayat 3
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Sanksi
(Pasal 45 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menurut
Pasal 52 ayat 1, Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual
terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
Perbuatan
Yang Dilarang (Pasal 28 Ayat 1-2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).
Sanksi (Pasal 45 Ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
2.
Cybercrime
Cybercrime atau kejahatan dalam dunia online adalah salah
satu tindakan tercela yang merugikan orang lain.
Contoh Cybercrime:
- 1. Cracker
- 2. Perjudian
- 3. Pornografi
- 4. Penipuan
- 5. Spamming
- 6. Predator Online
· Tips aman berbincang di Sosmed
- 1. Harus mengingat kalau di dunia maya ada orang lain yang merespon tindakan kita
- 2. Mencerna perkataan sebelum mem-posting nya
- 3. Saat marah jauhi media sosial agar kita tidak meluapkan emosi di media sosial
- 4. Jangan menjelekkan suatu hal di media sosial
3. Hak
Cipta
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk
mendistribusikan atau memperbanyak ciptaan nya sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditentukan.
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(UU 19/2002
bab III dan pasal 50).
Jangka waktu berlakunya hak cipta dibagi atas:
Berlaku
seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun sesudah meninggal dunia:
- · Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis,
- · Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
- · Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung,
- · Seni batik,
- · Lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
- · Arsitektur,
- · Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan jenis lain,
- · Alat peraga,
- · Peta,
- · Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
Berlaku
50 tahun sejak pertama kali diumumkan:
- · Program komputer,
- · Sinematografi,
- · Fotografi,
- · Database, dan
- · Karya hasil pengalihwujudan;
Berlaku
50 tahun sejak pertama kali diterbitkan, yaitu:
- Perwajahan karya tulis, dan
- Penerbit yang memegang hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya atau hanya tertera nama samaran penciptanya;